Menaker Beberkan Tujuh Hal Penting untuk Tenaga Kerja di Industri Sawit

Selasa, 15 Juni 2021 – 18:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan industri sawit berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan industri sawit berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), Ida Fauziyah menjelaskan jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.

BACA JUGA: Anwar Sanusi: Atase Ketenagakerjaan Wakil Kemnaker di Negara Penempatan

Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.

“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Menaker Ida, saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6).

Menurut Ida, untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit perlu beberapa upaya yang dilakukan GAPKI.

BACA JUGA: Kemnaker Terjunkan Tim Investigasi untuk Usut Kaburnya Lima CPMI dari BLK di Malang

Politikus PKB itu mengatakan banyaknya pekerja yang ada dalam industri sawit perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.

“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya

BACA JUGA: Kemnaker Siapkan BLK dan BLKK untuk Dukung Sektor Pariwisata

Perempuan kelahiran Mojokerto itu mengatakan tujuh hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial yang baik adalah sebagai berikut:

Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi.

Kemudian, memiliki kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.

"Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.

Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Sementara Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menyatakan pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan kelapa sawit.
Perbaikan dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan ILO, CNV Internationaal, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan beserta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kegiatan.

“Kerja sama dilakukan semakin meluas dengan dibentuknya JAPBUSI (Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia), sehingga upaya-upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia,” kata Joko.

GAPKI, kata Joko, juga terlibat aktif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan telah dibuat MoU bersama mengenai sistem pelayanan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“GAPKI aktif terlibat kegiatan forum ketenagakerjaan dan mengadakan pelatihan, workhsop, seminar, dan masih banyak lagi,” ucapnya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler