jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak hanya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ketika menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/11). Ia juga mendiskusikan mengenai ketenagakerjaan.
"Ya diskusi biasa saja seputar ketenagakerjaan, bagaimana misalnya reformasi tata kelola ketenagakerjaan kita, termasuk tata kelola penempatan tenaga kerja luar negeri itu bisa diperbaiki," kata Hanif di KPK, Jakarta, Senin (24/11).
BACA JUGA: Jokowi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 16 Triliun
Hanif menyatakan pihaknya akan memperbaiki tata kelola TKI di luar negeri. "Secara bertahap kita perbaiki," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga sempat menyinggung soal keberlangsungan kelanjutan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait penanganan TKI. Soal BNP2TKI, kata Hanif, tergantung dari undang-undang.
BACA JUGA: Menteri Jokowi Lecehkan Dewan, Ketua DPR Harus Bersikap
"Kalau soal BNP2TKI itu kan undang-undang, jadi kita hanya menjalankan perintah UU, kalau di UU-nya ada ya harus ada," ucap Hanif.
Namun kata Hanif, yang terpenting saat ini adalah mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi terkait masalah TKI. Menurut dia, apabila koordinasi berjalan baik maka hasilnya pun akan optimal.
BACA JUGA: Demokrat Dukung Kadernya di DPR Interpelasi Jokowi
"Yang lebih penting lagi misalnya seluruh pengelolaan data dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan, baik yang daerah dan di pusat dan seluruh instansi yang terkait," tutur Hanif.
Lebih lanjut Hanif mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari KPK dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berkaitan dengan penanganan TKI.
Saat melaporkan LHKPN dan berdiskusi di KPK, Hanif ditemui oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP. Johan menjelaskan ada beberapa hal yang dibicarakan dalam diskusi dengan Hanif.
Pertama, berkaitan dengan tindak lanjut kajian KPK dan UKP4 tentang TKI. Kemudian, mengenai Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
"Disampaikan juga oleh Pak Zul kalau bisa di Kemenaker juga ada PPG. Pak menteri mengupayakan hal itu ada," ujar Johan.
Selain itu, Johan menambahkan, juga dibicarakan mengenai pelayanan publik. Hanif, kata Johan, dalam diskusi juga menyampaikan akan mempermudah pengurusan dokumen tenaga kerja.
"Tadi Pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA (Tenaga Kerja Asing)," tandas Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Menteri Jokowi Gak Benar, Sikat Saja!
Redaktur : Tim Redaksi