Menaker Hanif Ancam Perusahaan yang Mempekerjakan Anak-Anak

Senin, 29 Desember 2014 – 15:32 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mencanangkan program Zona Bebas Pekerja Anak di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.

Menurut Hanif, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.

BACA JUGA: 35 Warga Malang Jadi Penumpang, Sebagian Besar Pergi Berlibur

“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,“ katanya lewat siaran pers seusai mendeklarasikan “Zona Bebas Pekerja Anak” di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sulawesi Selatan, Senin (29/12).

Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang, Wakil Walikota Makasar Syamsu Rizal dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muchtar Luthfie.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

Menaker Hanif mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

“Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri Makasar ini merupakan deklarasi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak,“ jelasnya.

BACA JUGA: DPR Akan Bentuk Panja Kecelakaan Pesawat

Pendeklarasian zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini bertujuan mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan dilakukan juga di daerah lainnya seperti Kutai Kartanegara (Kaltim), Makassar, Bali, Surabaya dan Jabodetabek.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

“Pada tahun 2015 Kemenaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022,” tandasHanif. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Yakin Segera Diketahui Indikasi Lokasi AirAsia QZ8501


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler