DPR Akan Bentuk Panja Kecelakaan Pesawat

Senin, 29 Desember 2014 – 15:02 WIB
DPR Akan Bentuk Panja Kecelakaan Pesawat. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Komisi V DPR akan ikut turun tangan mendalami musibah yang menimpa AirAsia QZ8501. Jika dalam waktu sepekan pesawat yang membawa ratusan penumpang dalam penerbangan Surabaya-Singapura tidak ditemukan, Komisi V akan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Senin (29/12). Menurutnya, Panja akan bekerja untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan penerbangan di Indonesia.

BACA JUGA: JK Yakin Segera Diketahui Indikasi Lokasi AirAsia QZ8501

“Kita, semua warga Indonesia dan keluarga korban berharap pesawat AirAsia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu 7 hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditentukan, Komisi V DPR RI dapat membentuk Panja," kata Yudi, Senin (29/12).

Setelah melakukan pendalaman, Panja tersebut menurutnya akan memberikan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk perbaikan pelayanan angkutan udara ke depan.

BACA JUGA: Di Dasar Laut? Ini Tanggapan Ketua KNKT

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

“Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pihak Air Asia harus membayarkan ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 tentang tanggung Jawab Penagngkut Angkutan Udara,” kata Yudi.

BACA JUGA: Di Mana Lagi Kalau Tidak di Dasar Laut?

Sesuai aturan di Indonesia, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.

Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000 per penumpang. Bagi penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000 per penumpang. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim akan Cek Kondisi Kesehatan Eks Dirut Geo Dipa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler