Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran

Kamis, 07 Oktober 2021 – 19:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi BP2MI Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Bandung, Kamis (7/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak semua pihak yang concern terhadap isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berkolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia berharap pelindungan PMI ini diberikan, baik sebelum bekerja, saat bekerja, dan kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Kemnaker Roadshow di 3 Provinsi, Ada Kabar Baik Untuk Calon Pekerja Migran

"Kami sangat yakin jika kita mengawal pelaksanaan undang-undang ini secara bersama dan sinergis dengan menyingkirkan atau meninggalkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing, maka pelindungan PMI akan dirasakan langsung oleh calon PMI dan PMI," kata Menaker Ida pada rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Bandung, Kamis (7/10).

Menaker Ida menjelaskan pelindungan PMI dilakukan pemerintah pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, pemerintah daerah hingga desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Calon Pekerja Migran dari Menaker

Dia menekankan pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian atau lembaga saja.

"Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI ," kata Ida.

BACA JUGA: Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dapat Vaksinasi COVID-19 Gratis

Penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat dan daerah akan dilakukan untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sejak 2015, yang saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi atau embarkasi serta daerah asal PMI.

Menaker Ida berharap Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI.

"Agar perlindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal," ujarnya.

Pelindungan PMI juga dilakukan ketika mereka bekerja di negara penempatan melalui peran atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau kabid ketenagakerjaan.

Mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, dan penanganan permasalahan PMI.

"Jadi menurut kami pengawasan dan pelidungan PMI itu harus paripurna karena mulai sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air," kata Ida

Menaker Ida juga mengimbau kepada masyarakat jika memilih untuk bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang aman dan prosedural karena saat ini sudah mudah prosedurnya dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"Melalui forum ini saya mengajak masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah secara prosedural, datanglah ke LTSA," pesannya.

Dia menambahkan jika tidak ada LTSA terdekat, masyarakat bisa mendatangi dinas ketenagakerjaan setempat.

Menaker Ida juga menyinggung 9 lompatan besar ketenagakerjaan yang beririsan langsung dengan penempatan dan pelindungan PMI, yaitu link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.

Untuk link and match ketenagakerjaan memiliki arah kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam sebuah bisnis proses yang utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja.

"Sedangkan untuk perluasan pasar kerja luar negeri memiliki arah kebijakan mengembangkan pasar kerja luar negeri dengan memperluas negara penempatan PMI sektor formal dan memasifikasi pengisian jabatan di sektor formal," kata Menaker Ida. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler