jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I.
Penandatanganan PKB untuk periode 2023-2025 tersebut dilakukan di Gedung Graha Angkasa Pura I Jakarta Pusat pada Senin (13/3).
BACA JUGA: Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi TKM Jadi Penyedia Lapangan Kerja
"Saya mengapresiasi kepada PT Angkasa Pura I atas didatanganinnya PKB periode 2023-2025," kata Menaker Ida dalam siaran persnya Selasa (13/3).
Dia mengatakan, penandatanganan PKB itu bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu melakukan sosialisasi PKB.
BACA JUGA: Inilah Bentuk Dukungan Kemnaker Bagi Kemajuan Industri Fesyen Muslim di Indonesia
"PKB jangan hanya milik pimpinan serikat pemerkan saja, tetapi harus dimiliki seluruh anggota. Jadi, PKB harus disosialisasikan dengan baik," ucap Menaker.
Menaker berpesan apabila terdapat perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.
BACA JUGA: Kemnaker Gencar Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Penempatan PMI Prosedural
Sebab, menurut Menaker, pelibatan pihak luar dalam menyelesaikan masalah hanya akan menambah permasalahan menjadi pelik.
"Pilihlah jalan kekeluargaan. Kalau idiom jawanya itu #ono rembug yo dirembug# (jika ada masalah dimusyawarahkan). Saya percaya manajemen dan teman-teman pekerja mampu ketemu dalam satu meja dan diselesaikan secara internal dengan ngopi-ngopi," ucap Menaker. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Dorong Sinergisitas Pelatihan Vokasi dan Perluasan Kesempatan Kerja Dipercepat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian