Menaker Ida Berharap Kerja Sama RI-Yordania di Bidang Ketenagakerjaan Kembali Terjalin

Rabu, 24 Januari 2024 – 09:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) saat menerima courtesy call atau kunjungan kehormatan Duta Besar Yordania untuk Indonesia HE. Sudqi Attallah Al Omoush di Jakarta, Selasa (23/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap inisiasi dan penjajakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Yordania di bidang ketenagakerjaan dapat terjalin kembali.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut saat menerima courtesy call atau kunjungan kehormatan Duta Besar Yordania untuk Indonesia HE. Sudqi Attallah Al Omoush di Jakarta, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Bulan K3 Nasional di Smelter Freeport Gresik, Menaker Bilang Begini

Dia berharap kerja sama kedua negara tersebut dapat segera direalisasikan, berjalan lancar dan memberikan manfaat dan keuntungan bagi kedua negara.

"Saya percaya bahwa pada kepemimpinan Bapak Sudqi Attallah Al Omoush, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Yordania, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat dan berkembang, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (24/1).

Dia menyebut kedua negara dapat mengembangkan kerja sama di bidang pelatihan pada kejuruan potensial dan bidang pekerjaan yang sedang berkembang di negaranya melalui exchange training program.

BACA JUGA: Kemnaker Terima 2 Penghargaan dari KASN, Menaker Ida: Ini Bukan Untuk Saya, Tetapi

Indonesia merupakan salah satu negara penyedia pekerja migran di dunia yang telah menempatkan pekerja migran terampilnya ke banyak negara, antara lain Jepang, Korea Selatan,Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Jerman, dan negara lainnya.

Melalui empat skema penempatan, yakni G to G, P to P, Inter Corporate Transfer dan penempatan secara individu atau mandiri.

BACA JUGA: Kemnaker dan Ombudsman Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Untuk perlindungan pekerja migran Indonesia, kata Menaker Ida, Pemerintah Indonesia mensyaratkan empat hal beberapa hal bagi negara penempatan.

Pertama, memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor.

Kedua, mempunyai perjanjian tertulis (MoU) dengan Pemerintah RI.

Ketiga, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing.

Keempat, memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler