jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023. Ida menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR bagi para pekerjanya.
"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR," kata Ida dalam konferensi pers ‘Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023” secara virtual, Selasa (28/3).
BACA JUGA: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Ida menyatakan setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," ungkap Ida.
BACA JUGA: Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dia menjelaskan pembayaran THR 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.
BACA JUGA: Cinta Pakaian Bekas, Adian PDIP Tolak Pelarangan Thrifting
Ida menyebut semua pihak tentu berharap tidak ada perusahaan yang harus disanksi terkait THR.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra