Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023

Jumat, 24 Maret 2023 – 20:50 WIB
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.

Tenggat pemberian THR itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

BACA JUGA: Cinta Pakaian Bekas, Adian PDIP Tolak Pelarangan Thrifting

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi dalam keterangan pers selepas ratas.

BACA JUGA: NIP PPPK Guru 2022 Baru Diproses Akhir April, THR Lewat, Gaji 13 Bagaimana?

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,"  ungkap Budi Karya Sumadi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penundaan Pengumuman PPPK Berpengaruh pada Gaji dan THR? Nasib 65.954 Guru Belum Jelas

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idulfitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H.

Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Oleh karena itu, dia bersama Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023. Hal itu supaya memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," ujar Budi Karya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler