Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 13 September 2021 – 17:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Hal itu disampaikan Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9).

BACA JUGA: Singgah di Bandung Menaker Ida Tinjau Aktivasi Rekening Penerima BSU

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah).

Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

BACA JUGA: Ditemui Menaker Ida, Pak Sopir Ini Bilang Bantuan Subsidi Upah Buat...

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," sebutnya.

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja.

BACA JUGA: Menaker Ida Luncurkan Pembangunan BLK Komunitas Tahap I di 2021

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri atau suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal," ucapnya.

"Ayok aware. Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbuhnya.

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya. (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler