jpnn.com, MALANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam sosialisasi tersebut, Menaker Ida Fauziah mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sukses Lakukan Transformasi Digital Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Lewat Ajang Ini, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni SMAN 6 Jakarta Lindungi Pekerja
Diketahui, Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan pekerja migran Indonesia.
Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan atas Imbal Hasil Optimal di Ajang Best Insurance Award 2024
“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor tujuh kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13 persen dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang," sebutnya.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan calon PMI tersebut.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.
“Kita ini orang ini Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan santunan kematian sejumlah Rp 85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang.
Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja migran Indonesia mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan untuk bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.
“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya," kata Zainudin.
Dia mempersilakan pekerja migran Indonesia untuk memastikan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada pekerja migran Indonesia yang sejahtera,” pungkas Zainudin. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi