Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Selasa, 12 September 2023 – 21:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua dari kiri) saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta, Selasa (12/9).

BACA JUGA: Menaker Ida Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan hingga Cegah Perdagangan Orang dengan Oman

"Kami terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penerapan struktur dan skala upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan.

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah

Menurutnya, suasana kondusif tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja atau buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya.

Karena itu, kata Menaker Ida, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.

"Sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," tegasnya.

Dia menyampaikan upah bagi pekerja atau buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

Itulah yang membuat pekerja atau buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan.

Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

Dalam situasi seperti ini, kata Menaker Ida, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.

Antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, sambungnya, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap diupayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler