Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh

Selasa, 04 Mei 2021 – 13:39 WIB
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Perusahaan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, harus mematuhi surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok membayar THR secara penuh kepada pekerja.

BACA JUGA: Konon Ada Beda Keinginan Antara Jokowi dengan Sri Mulyani soal THR bagi ASN

Kepala Disnaker Kota Depok Manto menyatakan bahwa tahun pembayaran THR sudah tidak bisa dicicil lagi, melainkan harus dibayar secara penuh.

"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR, tetapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," kata Manto, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Jemaah Diusir dari Masjid karena Pakai Masker, Jubir Wapres Bereaksi Begini

Dia meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, kata Manto, tertuang aturan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

BACA JUGA: Alhamdulilah, Ada Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK

Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga. "Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. "Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," katanya.

Aturan ini juga sesuai dengan SE Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler