jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.
BACA JUGA: Kumpulkan Stakeholder, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT Sebelum Diajukan ke DPR RI
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung bergerak cepat menggelar pertemuan untuk membahasnya.
Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi hingga pembahasan dengan panitia antarkementerian atau lembaga.
BACA JUGA: Pemerintah Segera Ajukan Hasil Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT ke DPR
"Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/5).
Dia menyampaikan pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar, meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
BACA JUGA: B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT
Menaker Ida pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian atau lembaga terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholder ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.
Sejumlah stakeholder yang terlibat dalam serap aspirasinya, yakni Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, serikat pekerja atau serikat buruh, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan kementerian/lembaga.
Adapun kementerian atau lembaga yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini, yaitu Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Dia menambahkan RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, seperti eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
Tujuan lainnya adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” ujar Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi