jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 juga dituntut dapat melakukan pembinaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan protokol kesehatan dan mengatur pelaksanaan sistem kerja pada masa pandemi, serta mendorong langkah-langkah pencegahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA: Kemnaker Harus jadi Role Model Pemacu Kapasitas SDM, Menaker Ida Berharap Begini
Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan tugas sebagai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak semestinya terhenti karena pandemi Covid-19.
"Hambatan yang ada harus kita ubah menjadi peluang dan tantangan," ucap Menaker Ida Fauziyah saat membuka pertemuan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Internalisasi dan Implementasi Core Values BerAKHLAK Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 secara virtual, pada Selasa (5/10).
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Calon Pekerja Migran dari Menaker
Dia mengatakan melihat besarnya peran dan tugas ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan penguji K3, maka core values ”Berakhlak” dan employer branding “Bangga Melayani Bangsa” sangatlah penting untuk dapat terinternalisasikan dan terimplementasikan dalam setiap ASN pengawas dan penguji K3.
Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen dan upaya mereformasi pengawasan dalam meningkatkan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM Pengawasan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Tak Dikenakan Biaya Administrasi
"Saya ingin semua ASN Pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan memajukan pembangunan ketenagakerjaan," katanya.
Menaker Ida menginginkan pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 dapat menerapkan 7 nilai dasar yang berorientasi pada pelayanan, yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau disebut berAKHLAK.
"Dengan adanya 7 nilai dasar tersebut, maka pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 harus dapat menginternalisasi dan mengimplementasi core values di setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan serta pengujian K3," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi