jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (7/4) di Jakarta.
Menaker Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP kemudian terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
BACA JUGA: Menaker Ida Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog Ketenagakerjaan
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," kata Ida.
Manfaat lainnya adalah akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja.
BACA JUGA: Iptu Laurens Tenine Meninggal Akibat Positif Covid-19, Sebelumnya Sudah Divaksin
Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Adapun persyaratan peserta program JKP, kata Menaker Ida, WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
BACA JUGA: Provinsi Ini Tolong Waspada! Siklon Tropis Seroja Masih Mengancam 24 Jam ke Depan
Sesuai aturan itu, untuk usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Sedangkan usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
"Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutur Ida.
Sumber pembiayaan dari JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.
Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020).
Berikutnya, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Dalma forum itu Menaker Ida juga menyatakan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Permenaker sebagai aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain itu, dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker. Kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait,” kata Menaker Ida Fauziyah. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam