jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan supaya buruh tidak bepergian ke luar kota pada momen libur Hari Raya Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi.
Menteri Ida menyatakan bila pekerja atau buruh terpaksa bepergian ke luar kota maka harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Imbau Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota
Imbauan ini tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, tertanggal 9 Maret 2021.
Dalam poin kedua SE yang ditujukan kepada para gubernur untuk kemudian diteruskan ke bupati dan wali kota se-Indonesia, itu Ida mengatakan dalam kondisi terpaksa para pekerja atau buruh yang menyebabkannya harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA: Menaker Ida Berharap Indonesia Segera Terbebas dari Pandemi Covid-19
“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” kata Menaker Ida Fauziyah di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/3).
Dia menjelaskan 5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
BACA JUGA: Ada Garis Melengkung di Kaca Kokpit, Batik Air Delay, Penumpang Diberi Kompensasi
Selain protokol kesehatan, Ida melanjutkan pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau memperhatikan zonasi risiko penyebaran corona yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap Menaker Ida. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy