Menaker Ida Fauziyah Imbau Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota

Selasa, 09 Maret 2021 – 22:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau buruh atau pekerja menunda bepergian ke luar kota pada akhir pekan ini. Foto: Kemenaker.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja atau buruh untuk tidak bepergian ke luar kota menjelang peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, dan Hari Suci Nyepi.

Menaker Ida menegaskan bahwa hal ini bertujuan mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Bu Ida Fauziyah soal Bantuan Subsidi Upah

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, tertanggal 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja atau buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah mengutip poin pertama SE tersebut di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (9/3).

BACA JUGA: Peringatan Pak Ganjar untuk PNS yang ke Luar Kota selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Pada poin kedua SE yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia, itu Menaker Ida mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja atau buruh yang menyebabkan harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.

BACA JUGA: Ida Fauziyah: Subsidi Gaji tidak Gunakan Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dia menjelaskan 5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Menaker Ida juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler