Menaker Ida: Pelaksanaan K3 Tak Hanya Tanggung Jawab Pemerintah, Tetapi

Rabu, 12 Januari 2022 – 14:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kata sambutan pelaksaan K3 di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/01). Foto dok Kemnaker

jpnn.com, BEKASI - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada setiap 12 Januari sampai 12 Februari 2021.

Peringatan tahun ini dilaksanakan di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/01).

BACA JUGA: Menaker Ida Menilai KSPSI Ingin Pekerja dan Keluarganya Sejahtera

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan peraturan pelaksanaannya.

Dia menjelaskan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan.

BACA JUGA: Kemnaker Punya Wadah Baru untuk Kembangkan SDM

Di antaranya kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3.

Selain itu ada pula pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional hingga perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Beri Kesempatan Kerja kepada Perempuan

Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri," kata Manaker Ida.

Dengan demikian, kata Menaker Ida, semua berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan.

Sehingga bisa mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Menaker Ida menambahkan dalam rangka penguatan program budaya K3, jajarannya melakukan berbagai upaya di antaranya; Program K3 Nasional 2021–2025 sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sektor.

Dia menjelaskan reformasi pengawasan ketenagakerjaan meliputi pembaharuan pendekatan dalam pembinaan dan pelayanan public menggunakan platform K3, Penguatan kualitas pengawas ketenagakerjaan dalam merespon kerja masa depan dengan penggunaan artificial intelligence, robot, dan digital platform.

Rangkaian peringatan Bulan K3 Tahun 2022 dilaksanakan dengan berbagai rangkaian acara seperti pelaksanaan sepeda sehat bersama, senam pekerja sehat, serta menyaksikan atraksi K3 penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi.

Dalam kesempatannya Menker Ida juga akan melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, yakni PT Astra Honda Motor dan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Industri MM2100.

Pelaksanaan rangkaian acara tersebut tentunya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

“Adapun peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 juga secara serentak akan dilaksanakan oleh semua Provinsi dan perusahaan yang ada di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I,” tutup Menaker Ida. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Serahkan Indonesian Migrant Worker Awards 2021 ke 15 Stakeholder


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler