Menaker Ida: PMI Harus Memiliki Kompetensi Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

Sabtu, 06 November 2021 – 17:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan.

Dia juga mengingatkan PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Korea Selatan Hapus Pembatasan Jumlah Tenaga Kerja Indonesia

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11).

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Perlindungan PRT Ditingkatkan

Menurut Menaker Ida, kehadiran UU itu merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI.

Namun, UU itu harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Sebab, dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta, dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

BACA JUGA: Kemnaker Upayakan Pemulangan Pekerja Migran Maulana yang Ditangkap Imigrasi Kamboja

"Seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah harus bekerja secara sinergi. Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI," ungkap Menaker Ida.

Dia menambahkan, pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatakan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI.

Dia mengakui bahwa tahun ini kuota program itu memang belum.

Namun, dia akan terus memperjuangan agar tahun depan akan ada kuota bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja.

Pertemuan dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan pelindungan PMI, termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik. (mrk/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BP2MI Pastikan Wisma Atlet Memadai untuk Menampung Pekerja Migran dari Luar Negeri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler