Menaker Ida Sebut Korea Selatan Hapus Pembatasan Jumlah Tenaga Kerja Indonesia

Sabtu, 06 November 2021 – 13:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan pemerintah Korea Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan sudah membuka kembali sekaligus menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut.

Pembukaan tersebut termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Perlindungan PRT Ditingkatkan

"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing," ujar Menaker Ida di Jakarta, Jumat (5/11).

Dia menyatakan, hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.

BACA JUGA: Menaker Kunjungi Konjen RI dan BLK Jeddah, Ada 2 Hal Penting Dibahas

Dia mengatakan, upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan.

Menurut dia Kemnaker sudah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.

BACA JUGA: Menaker Beberkan Empat Komitmen Joint Ministerial Declaration ADD ke-VI

Permohonan itu mempertimbangkan penurunan jumlah positif rate COVID-19 di Indonesia.

“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Menaker Ida.

Menurut dia, Korsel menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI.

Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

Pada 2019 lalu terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Dirjen Suhartono.

Dijelaskan Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi 2 dosis, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Kalau belum divaksinasi, maka mereka akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," kata Dirjen Suhartono. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat di Jateng Diyakini Bakal Serap 1.500 Tenaga Kerja


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler