Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran, Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 – 22:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak baik pekerja dan pengusaha mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta pengusaha mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat.

Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Menaker: Semua Pihak Harus Patuh!

Melalui SE itu Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam situasi penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun di kantor, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Ida Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

BACA JUGA: Warga Mencium Bau Tak Sedap di Ruang Penjaga Masjid, ketika Diperiksa, Innalillahi

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," ucap Menaker Ida dalam edaran tersebut.

Dia juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

BACA JUGA: Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat

Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

Selanjutnya, mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujar Ida.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler