Menaker: MoU dengan Malaysia Tolok Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Lain

Selasa, 05 April 2022 – 21:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia jadi tolok ukur perlindungan PMI di negara lain, Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia akan menjadi tolok ukur untuk MoU dengan negara lainnya.

"Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Kemnaker: Banyak Peluang Bekerja di Abu Dhabi yang Bisa Dimanfaatkan Pekerja Indonesia

Menaker Ida menyebutkan ada banyak kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi pihak Malaysia dalam MoU tersebut.

Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan mekanisme lain tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Menaker Ida Beber Poin Penting MoU Terkait Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia

Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.

Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia.

BACA JUGA: Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta

Keempat, memastikan persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon pemberi kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati para pihak.

Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan pemberi kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

"Ya, akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI," ujar Menaker Ida.

Dia menyampaikan berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan dan memiliki sistem jaminan sosial.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan MoU ini memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi, seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.

"MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia," tegasnya. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler