jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagajerjaan M Hanif Dhakiri ogah menanggapi penggalangan usulan panitia khusus hak angket tenaga kerja asing (Pansus TKA) oleh DPR.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi pengusul pertama yang menanda tangani dokumen usulan tersebut, bersama anggota Komisi III M Syafii.
BACA JUGA: PPP Setuju Pansus untuk Tuntaskan Masalah Pekerja Asing
"Saya enggak mau menanggapi itu," ucap Hanif usai memberikan penjelasan soal Perpres Nomor 20/2018 tentang penggunaan TKA di Komisi IX DPR, Kamis (26/4).
Hanif justru berterima kasih karena komisi yang membidangi ketenagakerjaan justru memberikan apresiasi terhadap munculnya perpres tersebut memberikan catatan kritis.
BACA JUGA: Menaker: Perpres tentang TKA Penting untuk Genjot Investasi
"Tentunya kami akan pedomani dan akan tindak lanjuti," tegas politikus PKB itu.
Dia juga menyebutkan semangat perpres untuk meningkatkan invetasi, jelas akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
BACA JUGA: Gerindra: DPR Berpihak ke Orang Asing atau Rakyat?
"Kemudian dari lapangan kerja yang tercipta itu hanya sebagian kecil yang diisi oleh TKA. Itu sesuatu yang wajar karena jumlahnya masih sangat proporsional," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Buruh, Menaker Berkeliling Kota Karawang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam