PPP Setuju Pansus untuk Tuntaskan Masalah Pekerja Asing

Kamis, 26 April 2018 – 21:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan wacana menggulirkan Panitia Khusus tenaga Kerja Asing (Pansus TKA) harus dilihat secara jernih. Bila tujuannya untuk kepentingan politik, fraksinya akan tegas menolak.

"Namun, jika Pansus TKA dimaksudkan untuk mendudukkan persoalan TKA yang telah muncul sejak beberapa tahun lalu, kami seratus persen mendukung rencana tersebut," ucap Okky di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (26/4).

BACA JUGA: Ketua Komisi IX Beberkan Kelemahan Perpres TKA

Rencana Pansus TKA DPR menurutnya harus ditempatkan secara proporsional dan menjadi momentum yang baik bagi pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mengklarifikasi, menjelaskan serta mendudukan persoalan TKA ini ke publik secara baik.

Sebab, dalam pandangannya penjelasan dan klarifikasi Kemnaker selama ini tidak tuntas dan lebih menekankan sikap defensif. Akibatnya, pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadi sasaran sinisme sebagian publik atas persoalan ini.

BACA JUGA: Demo Buruh 1 Mei Sejuta Massa, Isu TKA dan Singgung Pilpres

Mantan peragawati ini pun mengaku bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri soal Perpres 20/2018 tentang penggunaan TKA yang belakangan menjadi polemik.

"Sejak awal kami telah ingatkan agar Kemnaker hati-hati atas rencana perubahan Perpres tersebut, mengingat persoalan ini mendapat perhatian dari masyarakat. Adapun soal substansi yang tertuang dalam di perpres, memang harus diakui ada sisi kemajuan," jelas dia.

BACA JUGA: Menaker: Perpres tentang TKA Penting untuk Genjot Investasi

Beberapa kemajuan itu di antaranya soal pengesahan Rencana Penggunaan TKA yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk maksimal dua hari. Itu menurunya sesuai dengan niat awal pemerintah untuk mempermudah proses izin TKA ke Indonesia.

Kemudian kewajiban membayar dana kompensasi bagi pemberi tenaga kerja atas pengunaan setiap TKA, pemberi kerja bagi TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.

"Norma ini kembali mewajibkan soal bahasa Indonesia, setelah sebelumnya Menaker Hanif Dhakiri melalui Permenaker 35/2015 yang menghapus soal kewajiban bahasa Indoensia ini," tambah Okky.

Secara umum, tambah Okky, jika dicermati norma yang tertuang dalam Perpres 20/2018 ini, tidak tampak spirit yang sejak awal disuarakan pemerintah khususnya soal persoalan kebutuhan tenaga kerja di bidang digital speerti di dalam bidang e-commerce.

"Sejak awal, saya mengingatkan agar bila memang ada perubahan soal norma pengaturan TKA agar dibuat norma yang limitatif dengan menyebut bidang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut Perpres TKA Bentuk Pengkhianatan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler