Menaker: Pengusaha, Jangan Lupa THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kamis, 04 Juni 2015 – 13:49 WIB
nat jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan dua minggu sebelum Lebaran. ‎meski begitu, dia tetap memperbolehkan pengusaha memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau berdasarkan Permen tahun 2004, THR dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Ini hanya imbauan, tapi untuk regulasinya tetap," ujar Hanif di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/6).

BACA JUGA: Instansi Rapor Merah Terancam tak Terima Remunerasi

Hanif mengatakan, pihaknya akan mengawasi penuh pemberian THR di semua daerah. Karyawan bisa melaporkan ke posko kementerian di setiap wilayah jika ada sisik melik pelanggaran.

"Pasti diawasi karena ada posko pemantauan. Jangan sampai dilaksanakan tidak sesuai aturan," tegas Hanif.

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS! Izin Prinsip Menkeu soal Gaji Ke-13 Keluar

Hanif menegaskan, THR yang wajib dibayarkan harus sesuai aturan. ‎"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," kata Hanif. (flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Kakak Kandung Novel Bersaksi, Polri Protes, Terus Minta Nggak Usah Disumpah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserbu Penggemar, Abraham Samad: Ha..Ha..Foto dengan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler