jpnn.com - JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan dua minggu sebelum Lebaran. meski begitu, dia tetap memperbolehkan pengusaha memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau berdasarkan Permen tahun 2004, THR dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Ini hanya imbauan, tapi untuk regulasinya tetap," ujar Hanif di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/6).
BACA JUGA: Instansi Rapor Merah Terancam tak Terima Remunerasi
Hanif mengatakan, pihaknya akan mengawasi penuh pemberian THR di semua daerah. Karyawan bisa melaporkan ke posko kementerian di setiap wilayah jika ada sisik melik pelanggaran.
"Pasti diawasi karena ada posko pemantauan. Jangan sampai dilaksanakan tidak sesuai aturan," tegas Hanif.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS! Izin Prinsip Menkeu soal Gaji Ke-13 Keluar
Hanif menegaskan, THR yang wajib dibayarkan harus sesuai aturan. "Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," kata Hanif. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kakak Kandung Novel Bersaksi, Polri Protes, Terus Minta Nggak Usah Disumpah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserbu Penggemar, Abraham Samad: Ha..Ha..Foto dengan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi