jpnn.com - JAKARTA - Taufik Baswedan, kakak kandung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Namun sebelum disumpah, keberatan sempat dilontarkan oleh tim penasihat hukum dari Polri.
Tim penasihat hukum dari Polri keberatan karena Taufik memiliki hubungan darah dengan Novel selaku pemohon. "Saksi yang dihadirkan seharusnya tidak memiliki hubungan darah," kata salah satu penasihat hukum Polri Joelbanner Tundan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS! Izin Prinsip Menkeu soal Gaji Ke-13 Keluar
Namun, Novel yang ikut dalam persidangan mengatakan, keterangan dari pihak keluarga diperlukan dalam persidangan. Pasalnya, pada saat proses pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri yang diperbolehkan masuk hanya pihak keluarga.
Karenanya, Novel meminta hakim tunggal Zuhairi untuk mempertimbangkan hal itu. "Mengenai kesaksian hanya dari keluarga. Jadi mohon dipertimbangkan," ucapnya.
BACA JUGA: Diserbu Penggemar, Abraham Samad: Ha..Ha..Foto dengan Tersangka
Salah satu penasihat hukum Novel, Saor Siagian menyatakan, Taufan yang mengetahui pemeriksaan Novel. Pasalnya saat itu, tim kuasa hukum tidak boleh mendampingi dalam pemeriksaan. Hanya Taufan yang diperbolehkan untuk mendampingi. "Yang mengetahui saksi (kakak Novel), saksi yang menyaksikan," ujar Saor.
Namun, tim penasihat hukum Polri masih keberatan dengan pemeriksaan Taufik. "Ini perkara yang diajukan pemohon menyangkut penangkapan dan penahanan. Yang dipermasalahkan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur atau tidak," kata Joelbanner.
BACA JUGA: Pakistan Minta Ilmu dari LPSK
Meski demikian, hakim Zuhairi tetap memperbolehkan pemeriksaan terhadap Taufik di dalam persidangan. "Saya tetapkan diijinkan keterangan saksi, kalau keberatan nanti dituangkan dalam kesimpulan," ucapnya.
Tim penasihat hukum Polri kemudian meminta agar Taufik tidak diambil sumpah. Akan tetapi, hakim Zuhairi tidak sependapat dengan permintaan itu. "Harus disumpah dong. Kalau tidak disumpah bisa memberikan keterangan yang tidak benar," tegas hakim Zuhairi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Golkar di Pilkada, Kubu Agung Serahkan ke KPU
Redaktur : Tim Redaksi