jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar satu bulan uang gaji sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Menaker Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idulfitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
BACA JUGA: Menaker Dengarkan Curhat Komunitas Anak Muda Depok
Menurut Menteri Hanif, Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018.
“Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Menaker Hanif.
BACA JUGA: Menaker Kunjungi Industri Pengolahan Tembakau di Pamekasan
Menurut Hanif, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018, “ katanya.
BACA JUGA: Menaker Dorong Pemuda di Pamekasan Jadi Wirausaha Mandiri
Dalam pengaduan atau pelaporan, Menaker Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.
“Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, “ katanya.
Menteri Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkap Hanif
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.
Terima 412 Pengaduan
Sementara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang pihaknya mencatat pada kurun waktu 8 Juni-5Juli 2017, menerima 412 pengaduan THR dari total 3028 pengaduan yang terdiri dari 2802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR. Mekanisme pengaduan ada dua yakni datang langsung dan melalui media sosial.
“Dari 412 pengaduan THR tersebut, Haiyani menyebut tentang THR yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan," katanya.
Sementara berdasarkan wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa yakni 199 perusahaan, disusul wilayah Sumatera (25), Kalimantan (14) dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan.
Ditambahkan Haiyani, hasil analisa perizinan perusahaan, pihaknya mencatat ada 296 pengaduan tentang THR. Sebanyak 25 pengaduan dari yayasan, 17 perusahaan perorangan dan yang lainnya 74 pengaduan.
“Banyak pengaduan tanpa identitas. Itulah sebabnya petugas Posko akan memilih pengaduan dengan identitas dan tanpa identitas,” katanya.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. Artinya di tingkat Kementerian, ada dua fungsi dalam Posko. Pertama melayani konsultasi dan kedua membantu memberikan pelayanan mendekat kepada Disnaker di seluruh wilayah Indonesia.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Gandeng KADIN Targetkan 400 Ribu Peserta Pemagangan
Redaktur : Tim Redaksi