jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Ahli Pembangun Integritas (API).
Standar kompetensi tersebut dibutuhkan untuk tenaga ahli yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan.
BACA JUGA: LTSA Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi TKI
Kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat dibutuhkan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
BACA JUGA: Kemnaker Gandeng BNN Pantau Pekerja
Semangat dari peratura tersebut adalah agar perusahaan memiliki tata kelola yang baik, yang menghindarkan dari praktik korupsi.
“Adanya SKKNI API menjadi salah satu kemajuan dalam konteks pemberantasan korupsi. Ada standar kompetensi bagi profesi yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan,” kata Menteri Hanif kepada awak media usai penandatangan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang SKKNI API, di Hotel Bidakara.
BACA JUGA: Kemnaker Gelar Sepak Bola Liga Pekerja
Penandatanganan dilakukan disela-sela acara International Business Integrity Conference yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Instrumen SKKNI API disusun oleh KPK bersama KADIN. Namun, yang mengeluarkan sertifikat adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahun lalu, Menaker juga menandatangani SKKNI untuk profesi Penyuluh Antikorupsi.
Kedua SKKNI tersebut, lanjut Menaker, menjadi kabar baik bagi pegiat antikorupsi yang sebelumnya melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari aktivisme, kini bisa menjadi profesi resmi sebagaimana jenis profesi umumnya.
“Bagi anak muda yang menginginkan Inonesia lebih bersih, ini peluang untuk berkarir menjadi pekerja di bidang antikorupsi yang menjadikan perusahaan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelas Menaker.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kurun waktu 2004-2017, KPK menangani 670 kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut, 170 di antaranya melibatkan sektor swasta atau perusahaan.
Oleh karenanya KPK mengingatkan kepada perusahaan memiliki langkah-langkah pencegahan praktik korupsi, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).
“KPK bersama KADIN telah menyusun standar kompetensi ahli pembangun integritas. Dengan standarisasi ini, semoga sang ahli mampu menjadi penegak integritas perusahaan,” kata Basaria. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah dan APJATI akan Integrasikan Sistem Terpadu
Redaktur & Reporter : Natalia