Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Selasa, 13 Mei 2014 – 19:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan langkah terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat  dengan cara mempercepat  dan menyederhanakan proses  pengurusan perijinan tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia.

Layanan proses pengesahan  pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan serta pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang biasanya membutuhkan waktu rata-rata 7 hari kerja kini dipersingkat  menjadi hanya 1 hari kerja.

BACA JUGA: Prabowo Kaget Golkar Pilih Dukung Jokowi

“Pemerintah terus melakukan pembenahan kinerja dengan  meningkatkan layanan kepada masyarakat  di bidang ketenagakerjaan.  Sekaligus memangkas rantai birokrasi yang selama ini terkesan berbelit-belit dan lama, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Selasa ( 13/5).

Program percepatan dan penyederhaan pengurusan ijin di bidang ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan ease of doing business yang pelaksaannya dipantau Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4 )  dan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA: Alasan Kerakyatan, Jokowi-Ical Bertemu di Pasar

Menakertrans Muhaimin mengatakan untuk mempercepat proses pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran Menakertrans (SE) No.  3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur, Bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

“Melalui surat edaran ini,  kita minta kepala daerah  mengintruksikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk mempercepat dan penyederhakanan proses perijinan perusahaan di wilayahnya, “ kata Muhaimin.

BACA JUGA: Ical Pastikan Golkar Dukung Jokowi

Penerbitan surat edaran  ini mengacu pada Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Permenakertrans No. 14/MEN/IV/2006 tentang Tata cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

“ Pemerintah melakukan perbaikan dan  pengelolaan ijin wajib lapor dengan  memberikan batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor di perusahaan adalah 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis, “ kata Muhaimin.

Batas waktu pengesahan 1 hari kerja ini dilakukan setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandangani dengan dibubuhi  stempel perusahaan.

“Pengelolaan wajib lapor perusahaan ini harus ditertibkan dan disampaikan laporan rekapitulasi data wajib ketenagakerjaannya nya kepada Menakertrans secara periodik setiap triwulan,” kata Muhaimin. Muhaimin berharap surat edaran ini dapat meningkatkan aspek pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Berdasarkan Data Kemnakertrans sampai akhir 2013, saat ini terdapat 213.743 perusahaan yang terdiri dari 156.734 perusahaan kecil (tenaga kerja kurangdari 25 orang), 41.314 perusahaan sedang (TK 50-99 orang) dan 18.167 perusahaan besar (tk lebih dari 100 orang).

Pendaftaran BPJS

Selain, mempermudah tata cara Layanan proses pengesahan  pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, pemerintah pun melakukan penyederhanaan pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

“Prinsipnya kita mempermudah pelayanan pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam waktu 1 hari kerja saja sehingga diharapkan masyarakat dapat segera menikmati manfaat dari jaminan sosial,” kata Muhaimin.

Substansi dari aturan ini telah diwadahi dalam RPP tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). RPP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial.Pembahasan RPP saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat diselesaikan sesegera mungkin di tahun 2014 ini. (adv/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diizinkan SBY, Hatta Resmi Mundur Sebagai Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler