Menampung Aspirasi Petani Tembakau, Bea Cukai Magelang Hadiri Pertemuan APTI

Senin, 09 November 2020 – 20:32 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno bersama jajarannya, pada Rabu (4/11), mengunjungi kota Temanggung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno bersama jajarannya, pada Rabu (4/11), mengunjungi kota Temanggung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Permasalahan seputar penyerapan tembakau kering oleh pabrik rokok dan isu kenaikan tarif cukai untuk periode tahun 2021 jadi topik utama pada pertemuan itu.

BACA JUGA: Kucurkan Rp 500 M untuk Pembiayaan UKM, Indonesia Eximbank Gandeng Bea Cukai Batam

Ketua APTI Nasional, Agus Parmuji menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi para petani tembakau kepada Bea Cukai Magelang selaku kantor terdekat dari institusi Bea Cukai.

“Kami berharap bahwa kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, karena kebijakan kenaikan tarif cukai di tahun 2020 antara 22% hingga 32% telah membuat hasil panen kami kurang begitu terserap, selain itu harga juga jatuh," imbuh Agus.

BACA JUGA: Bea Cukai Pematangsiantar Pantau Kesiapan Dry Port KEK Sei Mangkei

Meskipun menurut Agus, berbagai faktor lain juga memengaruhi permasalahan panen diantaranya pengaruh cuaca dan penurunan jumlah produksi rokok oleh para pabrik.

Menurut Agus, keadaan anggotanya sekarang begitu berat, karena pengaruh cuaca mengakibatkan kualitas hasil panennya tidak baik, sehingga kenaikan cukai di tahun 2021 akan makin membebani mereka.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT di Sejumlah Daerah

Heru mengungkapkan bahwa hal ini dikeluhkan oleh APTI karena kehidupan masyarakat Kabupaten Temanggung dan sekitarnya, sebagian besar adalah petani penanam tembakau. Sehingga permasalahan harga dan jumlah penyerapan hasil panen oleh pabrikan rokok, jadi masalah utama bagi mereka.

Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu, diantaranya dikenakan terhadap produk hasil tembakau. Heru memaparkan, setoran cukai terhadap penerimaan negara menduduki angka ke-3 setelah PPh dan PPN. Pada tahun 2019, penerimaan cukai secara nasional mencapai Rp172,3 triliun, sedangkan target untuk tahun 2020 adalah Rp172,88 triliun.

“Tahun 2021 kemungkinan ada kenaikan target penerimaan cukai secara nasional, namun keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau oleh Pemerintah hingga saat ini belum ada dan kita masih menunggu," ungkap Heru.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler