Menanam Ganja di Kebun Kacang, MUS Ditangkap Polda Lampung

Rabu, 11 Januari 2023 – 21:35 WIB
Kebun ganja yang ditanam bersamaan tumbuhan sayuran milik Mus warga Lampung Selatan. Bandarlampung, Rabu, (11/1/2023). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Seorang petani berinisial MUS ditangkap polisi karena menanam 55 batang pohon ganja di kebun kacang miliknya di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Ganja itu ditanam bersamaan dengan tanaman kacang di lahan seluas 500 meter persegi.

BACA JUGA: Kombes YBK jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pemilik ladang ganja tersebut sengaja menyamarkan ganja dengan kacang polong dan kacang panjang agar tak ketahuan masyarakat maupun aparat hukum.

"Ladang ganja itu berada di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Ladang ganja ditanam dengan sayuran lain supaya tidak dicurigai," kata Budi di Lampung Selatan, Rabu (11/1).

BACA JUGA: 36 Kilogram Ganja Ditemukan di Perpustakaan SD, Pemiliknya Tak Ada yang Menyangka

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut berasal dari adanya laporan warga sekitar yang curiga atas tanaman singkong di ladang MUS berbeda dengan biasanya.

Petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Bersinergi, Tunjukkan Sikap Tegas Perang Melawan Narkoba

Kemudian, petugas berhasil menangkap MUS.

“Saat ini pemilik ladang ganja telah dilakukan penahanan,” ungkap dia.

Budi mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sekitar 55 batang tanaman ganja di ladang milik MUS yang sebagian sudah siap panen.

“Posisi pohon ganja ini ditanam di sela-sela tanaman sayuran dan kacang polong dengan sengaja oleh MUS untuk menyamarkan,” katanya.

Saat ini batang ganja di ladang tersebut sudah diamankan dengan dicabut dan dibawa ke Mapolda Lampung bersama pelaku MUS. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler