Menang di PTUN, Retno tak Otomatis jadi Kepala Sekolah lagi

Jumat, 08 Januari 2016 – 15:27 WIB
Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, kemenangan itu tidak membuat Retno serta merta kembali menjadi kepala sekolah. 

“Enggak dong,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Duh, Dinas Pendidikan Tak Punya Anggaran Beasiswa S-1 untuk Guru

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, kepala sekolah bukanlah jabatan. Posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan.

“Kepala sekolah itu bukan jabatan, itu tugas tambahan seorang guru,” ucap Ahok.

BACA JUGA: SADIS! Guru Hajar Siswa Hingga Rahang Patah

Seperti diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno terkait pencopotan jabatannya secara sepihak oleh Ahok melalui DInas Pendidikan Provinsi DKI.

Retno menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 pada Agustus 2015 di PTUN Jakarta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hanya 7 Provinsi yang Raih Nilai UKG Baik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler