jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tentu akan menetapkan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing sebagai salah satu pasangan calon Bupati Humbanghasundutan, Sumatera Utara. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebelumnya telah memenangkan gugatan pasangan ini.
Hal tersebut dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/11). Menurutnya, sesuai aturan perundang-udangan, penyelenggara pemilu memang wajib melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Terutama terkait sengketa penetapan pasangan calon, karena putusan dari lembaga-lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Soal Penggunaan Dana Desa, Ini Harapan Gubernur NTB
Namun dalam melaksanakan tugas, KPU juga wajib melaksanakan aturan perundang-undangan terkait persyaratan bakal calon kepala daerah.
"Dalam pengaturan penyelesaian sengketa pilkada, putusan yang ada termasuk PT TUN adalah final mengikat. KPU tidak bisa melakukan upaya hukum. Dalam kasus di Humbang Hasundutan ini, itulah makanya tidak bisa langsung menetapkan paslon yang bersangkutan. Menurut putusan PT TUN, tidak bisa KPU langsung menetapkannya sebagai peserta pemilihan,"ujar Hadar.
BACA JUGA: Proses Pemadaman Api Makan 4 Korban, Ini Identitasnya
Untuk menjembatani tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan KPU baik terkait kewajiban melaksanakan putusan pengadilan maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka KPU kata Hadar, meminta pasangan Harry-Momento menyerahkan seluruh dokumen persyaratan dan pencalonan.
"KPU meminta seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon. Kemudian dilakukan penelitian dan verfikasi. Jika tidak memenuhi syarat, calon bersangkutan tidak akan dinyatakan sebagai paslon peserta pemilihan,"kata Hadar.
BACA JUGA: Kece Nih! Desa di Magelang Ini Jadi Kampung Digital
Sebagaimana diketahui, dalam aturan UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, paslon harus mendapat dukungan dari partai politik minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara. Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilian Kepala Daerah, diatur ketentuan partai politik bersengketa wajib mengusung satu pasangan calon. Apabila kubu-kubu dari parpol mengajukan calon yang berbeda, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Atas dasar aturan ini, pasangan Harry-Mamento menurut tokoh masyarakat Humbahas di Jakarta, Donald Sihombing, seharusnya tidak memenuhi syarat. Sebab mereka sebelumnya hanya diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Bahkan kemudian kubu ARB mencabut dukunganya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Karenanya patut diduga Harry-Mamento sama sekali tidak mengantongi dukungan dari Partai Golkar.
"Melaksanakan putusan PTUN dengan melanggar UU dan PKPU adalah kesalahan yang berdampak buruk dan menimbulkan persoalan baru serta ketidakpastian proses penyelenggaraan Pilkada. Mestinya KPU memverifikasi surat dukungan terhadap Harry-Momento ke kubu Agung dan ARB di DPP Golkar sesuai putusan PTUN. Bukan mencoret paslon Pelbet/Henry yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi paslon karena mengantongi rekomendasi dua kubu d DPP Partai Golkar," ujar Donald.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Kondisi Waduk Mencemaskan, Kering Kerontang
Redaktur : Tim Redaksi