Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan

Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:52 WIB

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) terhadap Kejaksaan Agung, terkait penghentian penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Wakil Jaksa Agung Darmono berpendapat, putusan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya selama ini memang tak pernah menghentikan kasus Sisminbakum

"Memang kita kan belum dan tidak melakukan langkah-langkah hukum dalam penghentian penyidikan, karena memang penelitian perkara itu masih berjalan," kata Darmono dikonfirmasi Selasa (2/8).

Soal langkah kejaksaan selanjutnya, Darmono mengatakan belum tahu dengan alasan belum menerima salinan putusan

BACA JUGA: Ketua Komite Etik KPK Maklumi Ucapan Marzuki

Hakim tunggal Yonisman menolak praperadilan dengan pertimbangan pemohon yakni HMI tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tak memiliki kepentingan dalam kasus Sisminbakum.

Menurut Yonisman, HMI bukanlah lembaga swadaya masyarakat yang berkepentingan dalam upaya perlindungan konsumen atau pemeliharaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 80 KUHAP
HMI MPO dalam gugatannya menuduh kejagung telah menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo

BACA JUGA: Sebanyak 2.460 Orang Tunggu Grasi Presiden

BACA JUGA: Djoko: Grasi Diberikan Atas Dasar Kemanusiaan

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TK: 7 Tahun Belajar Demokrasi Kok Masih Rusuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler