Sebanyak 2.460 Orang Tunggu Grasi Presiden

Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:28 WIB

JAKARTA—Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) cukup kewalahan membahas banyaknya permohonan grasiPersoalan grasi ini telah disampaikan kepada Presiden SBY.

Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan di Istana, Selasa (2/8) mengatakan, sejak tahun 2002, jumlah pengajuan grasi yang terkatung-katung tiap tahunnya terus bertambah

BACA JUGA: Djoko: Grasi Diberikan Atas Dasar Kemanusiaan

Saat ini tercatat sekitar 2.460 orang sedang menunggu permohonan grasi dikabulkan Presiden



‘’Kita baru saja laporkan pada Bapak Presiden dan beliau meminta supaya dipelajari dengan baik, tidak menyalahi sistem dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata Patrialis.

Mayoritas pengajuan grasi yang tertunda ini, kata Patrialis, hanya pidana kecil-kecilan

BACA JUGA: TK: 7 Tahun Belajar Demokrasi Kok Masih Rusuh

Seperti mencuri, menghina atau pencemaran nama baik
Karena jumlahnya cukup banyak, maka pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikannya segera.

‘’Karena dulu perkara kecil pun boleh mengajukan grasi, jadinya menumpuk

BACA JUGA: Menlu Yakin Inggris Tolak Papua Barat Merdeka

Sekarang (yang hukumannya) minimal dua tahun baru boleh mengajukan grasiKarena yang terkatung-katung ini sudah peninggalan lama, makanya kita laporkan Presiden,’’ kata Patrialis.

Presiden SBY kata Patrialis meminta permasalahan grasi tunggakan ini untuk diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Mensesneg, Menkopolhukam dan juga Jaksa AgungPengajuan grasi dikecualikan untuk kasus terorisme, koruptor ataupun pembunuhan.

‘’Semua permohonan grasi dipertimbangkan oleh Mahkamah AgungWaktunya paling lama 3 bulan, jadi tidak ada tunggakan di kitaKalau untuk kasus narkotika dan teroris, memerlukan pertimbangan lebih mendalam,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasin: Pejabat Ingin KPK Berumur Pendek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler