JAKARTA—Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) cukup kewalahan membahas banyaknya permohonan grasiPersoalan grasi ini telah disampaikan kepada Presiden SBY.
Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan di Istana, Selasa (2/8) mengatakan, sejak tahun 2002, jumlah pengajuan grasi yang terkatung-katung tiap tahunnya terus bertambah
BACA JUGA: Djoko: Grasi Diberikan Atas Dasar Kemanusiaan
Saat ini tercatat sekitar 2.460 orang sedang menunggu permohonan grasi dikabulkan Presiden‘’Kita baru saja laporkan pada Bapak Presiden dan beliau meminta supaya dipelajari dengan baik, tidak menyalahi sistem dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata Patrialis.
Mayoritas pengajuan grasi yang tertunda ini, kata Patrialis, hanya pidana kecil-kecilan
BACA JUGA: TK: 7 Tahun Belajar Demokrasi Kok Masih Rusuh
Seperti mencuri, menghina atau pencemaran nama baik‘’Karena dulu perkara kecil pun boleh mengajukan grasi, jadinya menumpuk
BACA JUGA: Menlu Yakin Inggris Tolak Papua Barat Merdeka
Sekarang (yang hukumannya) minimal dua tahun baru boleh mengajukan grasiKarena yang terkatung-katung ini sudah peninggalan lama, makanya kita laporkan Presiden,’’ kata Patrialis.Presiden SBY kata Patrialis meminta permasalahan grasi tunggakan ini untuk diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Mensesneg, Menkopolhukam dan juga Jaksa AgungPengajuan grasi dikecualikan untuk kasus terorisme, koruptor ataupun pembunuhan.
‘’Semua permohonan grasi dipertimbangkan oleh Mahkamah AgungWaktunya paling lama 3 bulan, jadi tidak ada tunggakan di kitaKalau untuk kasus narkotika dan teroris, memerlukan pertimbangan lebih mendalam,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasin: Pejabat Ingin KPK Berumur Pendek
Redaktur : Tim Redaksi