jpnn.com, MEDAN - Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Kasus ‘lepas tangkap’ terhadap terduga otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko airsoft gun di Kesawan Square, Medan, Sumut itu, memang cukup menghebohkan, Selasa (14/3) kemarin.
BACA JUGA: Poldasu Bongkar Bisnis Lendir Mahasiswi Bertarif Wow...
Bagaimana tidak, Raja yang baru beberapa menit menghirup udara bebas setelah dilepas dari tahanan Poltabes Medan langsung ditangkap kembali.
Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raja menanggapinya santai.
BACA JUGA: Ngogesa Siap Maju Menuju Sumut 1 dengan 2 Syarat Ini
Dia menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka.
Termasuk untuk menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Kuna, 43.
BACA JUGA: Panas, PKS Pilih Walk Out
“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) di PN Medan, Selasa.
Erintuah Damanik, yang juga Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu.
Namun, dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan ini tidak mencukupi dua unsur alat bukti.
Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.
“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.
Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.
“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.
Secara gamblang Erintuah Damanik mengatakan ada faktor kesengajaan dilakukan polisi melakukan tembak mati terhadap Rawi yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.
“Kenapa ditembak mati si Rawi? Ini ada kesengajaan dilakukan polisi. Cukup dilumpuhkan, kenapa dimatikan?” katanya.
Dia menyesalkan sikap polisi tidak mampu melumpuhkan seorang tersangka bernama Rawi. Bila melakukan perlawan atau hendak melarikan diri.
”Masa 10 orang polisi tidak bisa melumpuhkan satu orang seperti Rawi itu. Kenapa tidak ditembak saja di bagian kaki? Kenapa harus di bagian dada, ditembak mati?,” sebut Erintuah Damanik sembari menirukan luka tembak Rawi dengan menunjuk dadanya sendiri di bagian kiri.
Rawi yang terus disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Bila tidak ditembak mati, polisi bisa membongkar tabir kasus ini dengan jelas. Kemudian, polisi bisa mengungkap dalang atau pelaku lainnya dalam kasus ini.
“Kalau ada bukti baru, silakan tetapkan dia (Raja) sebagai tersangka dan menahannya dia. Kalau bisa unsur alat bukti mencukupi lah,” sebut Erintuah Damanik menyindir proses penyidikan polisi yang dinilai tidak profesional. (ain/gus/mag-1/ril/sp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Redaktur & Reporter : Budi