Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini

Sabtu, 16 November 2024 – 12:01 WIB
Tersangka kasus korupsi di Bank BNI KCP Bengkalis, Joko Setiono. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan terait penetapan tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar.

Permohonan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (40).

BACA JUGA: Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar

Namun, permohonan praperadilan tersangka ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 15 November 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak.

BACA JUGA: Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya

Hakim menyatakan penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.

BACA JUGA: Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.

“Benar, kami sudah menang terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Tedy Ardian membeberkan pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus ini.

“Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU-nya," tutur Tedy.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan Surat Penangkapan (SP.Kap/68/X/RES.3.4./2024).

Tersangka, Joko Setiono (40), seorang wiraswasta asal Kampar, kini sudah ditahan di Polda Riau.

Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp 100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.

Dana yang dicairkan sebesar Rp 19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp 908 juta yang diduga salah sasaran.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.

Joko Setiono ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatan itu, Joko dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler