jpnn.com - JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10) malam. Dia menyesal karena telah menerima gratifikasi hingga dijerat KPK dan akhirnya kini duduk di kursi pesakitan.
“Karena ketidaktahuan saya soal gratifikasi saya pertaruhkan hidup istri dan anak saya ke dalam jurang kegelapan,” ujar Fuad di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Panwas Mulai Diteror, Bawaslu Langsung Lapor Kapolri
Politikus Partai Gerindra ini mengaku mempunyai 9 (sembilan) anak dari dua orang istrinya. Dia juga beruntung dikaruniai lima orang cucu.
Karenanya, pria 68 tahun ini sedih lantaran kini mereka tidak bisa hidup normal dalam suatu keluarga utuh.
BACA JUGA: Kemampuan Komunikasi Jokowi Ciptakan Hubungan Harmonis dengan Parlemen
Sambil terisak, Fuad pun meminta maaf kepada kepada mereka karena telah gagal menjadi kepala keluarga yang baik.
“Saya mohon maaf ke istri dan anak. Tak bisa jadi suami yang wujudkan kebahagiaan. Untuk anak maafkan saya, bapak sayang kalian. Turuti ibu,” ucap Fuad lirih.
BACA JUGA: Pledoi Fuad Amin: Saya Didikan Pesantren Bingung dengan Dakwaan JPU
Meski menyesal telah menerima gratifikasi, dalam pledoinya Fuad tetap menyangkal tudingan jaksa soal penerimaan uang Rp154,4 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Dia hanya akui menerima Rp4,4 miliar dari kerabatnya Abdur Rauf.
“Saya hanya akui terima dari Abdur Rauf Rp4,4 miliar, kemudian beri ke Abdul Hakim dan disetor ke Bank Mega atas nama Abdul Hakim untuk dimiliki Abdul Hakim,” bebernya.
Untuk diketahui, Fuad dinilai terbukti menerima uang suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang ratusan miliar.
Atas perbuatannya, ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Bantuan Malaysia dan Singapura, Pemerintah Kebut Pemadaman Karhutla
Redaktur : Tim Redaksi