Menangis, Maling Merasa Cari Rezeki dengan Cara Halal

Senin, 02 Mei 2016 – 17:39 WIB
Pelaku sudah ditahan. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Polisi berhasil meringkus AB, 45, yang dikenal sebagai spesialis pencuri ponsel yang biasa beroperasi di mal-mal di wilayah Jakarta.

Tersangka ditangkap saat beraksi di Mal Daan Mogot pada Sabtu malam (30/4) pukul 21.00. Dari tangan AB disita barang bukti dua unit ponsel merek Apple 4 dan Blackberry Z10, serta 1 ikat pinggang merk Celcius.

BACA JUGA: Lagi Asik Tunggu Martabak, Eh...Ditangkap Polisi

Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Samono menjelaskan, barang bukti yang disita AB itu adalah milik korban bernama Philip yang juga pemilik toko pakaian Celcius di Mal Daan Mogot. Modus operandi AB sendiri dalam beraksi selalu mendatangi toko-toko yang diincarnya. 

Dia lantas menawar berbagai barang yang dijual di toko itu. Namun ketika pemilik toko atau karyawan toko lengah, AB langsung menyikat berbagai barang berharga di toko itu.

BACA JUGA: Penipuan! Syarat Lolos Anggota TNI AD Bayar Rp 350 Juta

”Ketika pemilik toko terlalu sibuk karena harus melayani pembeli yang lain, ketika lengah itulah pelaku mengambil berbagai barang berharga yang tergeletak di atas meja pemilik toko,” ujar Ewo seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Namun lantaran sejak awal firasat Philip sudah curiga melihat gerak gerik pelaku yang awalnya hanya menawar harga sebuah ikat pinggang namun matanya selalu melirik ke atas meja, si pemilik toko itu terus mengawasi AB. 

BACA JUGA: Diduga Lagi Begituan di Hotel, 12 Orang Kena Garuk

Dan benar saja, ketika dilihatnya AB mengantongi ponsel jenis Apple dan Blazberry Z10 miliknya serta ikat pinggang , spontan Philip berteriak, ”Maling… maling !”. Diteriaki ”maling…” membuat AB langsung berusaha kabur dari dalam toko. 

Namun beberapa pedagang lain tetangga Philip, dibantu satpam dan pengunjung mal langsung mengamankan AB. Beberapa kali bogem mentah sempat melayang di wajah AB. Beruntung Satpam mal langsung menggelandangnya ke Posko Security. 

Kepada satpam, AB mengaku tak sengaja mencuri kedua ponsel dan ikat pinggang itu. Ia juga sempat menangis saat hendak dijemput polisi. Dia mengaku selama ini mencari rezeki dengan cara halal sebagai buruh bangunan. Namun semua dalih AB tak membuat polisi surut memprosesnya secara hukum.      

”Pelaku dan tiga barang bukti langsung kami amankan ke mapolsek. Kami sita pula satu Honda Scoopy warna biru B 3487 BHG, satu HP merk Maxtron warna putih yang keduanya barang itu milik pelaku. Kami sita pula sebilah sangkur yang dibawa pelaku ke dalam mal,” terangnya. 

“Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ind/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Bocah di Toilet, Aksi Pelaku Terekam CCTV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler