jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak upaya pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
Karenanya, Agus tidak setuju wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
BACA JUGA: Ternyata Inilah Kode Suap untuk Kajati DKI
PP ini mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Ya janganlah. Kami ingin memberikan efek jera," kata Agus di Jakarta, Rabu (10/8).
Bahkan, Agus menambahkan, KPK tengah berpikir selain hukuman badan, kerugian negara maupun denda harus diterapkan kepada koruptor. "Ya kalau koruptor, harapan kami jangan ada remisilah," tegasnya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sayangkan Penundaan Kasus Haris
Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang bereda, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan.
BACA JUGA: Politikus PKS Setuju soal FDS, Asalkan...
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pemberian remisi terhadap napi koruptor harus dilakukan dengan sangat ketat. Dia menilai isi revisi PP ini bertentangan dengan pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Latihan Gabungan Paskibraka Dianggap Cukup, Hari Ketiga Ditiadakan
Redaktur : Tim Redaksi