MAJELIS Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haramBagaimana kabar ahli isap di arena muktamar?
Ruang kaca di belakang panggung VIP Stadion Mandala Krida, Jogja, tidak didesain untuk smoking area
BACA JUGA: Seluruh Daerah Tergolong Basah
Ruangan yang memanjang berukuran sekitar 3 x 10 meter itu digunakan untuk meletakkan belasan mesin (outdoor) pendingin ruangan.Tapi, di area tersebut, terlihat sejumlah muktamirin yang merokok
:TERKAIT Mereka terkesan sungkan merokok di depan orang
BACA JUGA: Rekening Gendut Dipasok dari Daerah
Ada juga kesan dilakukan secara sembunyiBACA JUGA: Kupas Substansi, Jangan Ribut Sampul Babi
Statemen tersebut terkait dengan fatwa salah satu majelisnya bahwa rokok nyata-nyata haram.Fatwa itu tidak membuat api rokok matiTak hanya di belakang panggung, di beberapa sudut tempat berlangsungnya tiga muktamar (Muhammadiyah, Aisyiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah) masih ada asap ngebul.
Jawa Pos sempat menyaksikan sendiri sejumlah tokoh penting yang menjadi ahli isap di ruang belakang panggung VIP stadionDi antaranya, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Malik FadjarKetua Umum Panitia Penerima Herry Zudianto malah menghabiskan batang rokok lebih banyak"Ah, itu (fatwa rokok haram, Red) gara-gara Bloomberg Initiative," ujar Malik.
Mantan menteri kabinet dua periode (menteri agama dan menteri pendidikan nasional) itu berkeberatan atas gelontoran dana USD 4.195.442 (sekitar Rp 39 miliar) untuk mendukung gerakan antirokok di Indonesia.
Sebab, salah satu institusi yang disebut-sebut menerima dana itu adalah MuhammadiyahOrmas Islam terbesar tersebut dikabarkan menerima jatah Rp 3,6 miliarMenurut Malik, fatwa larangan merokok lebih pada pesanan yang bakal menguntungkan pihak tertentu.
Lantaran terkait kepentingan bisnis, ungkap Malik, kampanye antirokok diembuskanPadahal, akibat fatwa itu, citra Muhammadiyah di mata mayoritas masyarakat bisa tercoreng"Apa nggak dipikir bakal merugikan petani tembakau?" tegasnya.
Dia lantas mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memperpanjang masalah tersebutPihaknya malah sudah mengembalikan dana itu kepada pemberinya"Seratus persen sudah dikembalikan," ucap Malik.
Kendati tidak sedikit kalangan yang menilai mudarat (kerugian, Red) rokok lebih banyak, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu lebih sreg jika hukum merokok adalah mubahHal tersebut merujuk pada fatwa MTT yang dikeluarkan pada 2005.
Sementara itu, Herry Zudianto sepakat fatwa haram rokok hingga kini belum dapat diterima"Saya menganggap rokok itu makruh saja," tuturnyaDalam acara pembukaan itu, dia terlihat paling sibukApalagi, ratusan ribu penggembira muktamar mendesak agar diizinkan masuk ke stadion.
Dengan kapasitas penonton tidak lebih dari 30 ribu, suasana di luar stadion sampai berjubelBahkan, salah satu pintu masuk sebelah selatan sampai jebol"Ini (merokok, Red) agar nggak panik," ujar HerryWalau begitu, wali kota Jogjakarta tersebut mengembalikan fatwa itu kepada masing-masing orang karena memang merupakan hak pribadi.
Di sisi lain, ketua Otorita Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Husni Amriyanto telah lama mengambil kebijakan pelarangan rokok di wilayah kampusApalagi, kampusnya ditempati sejumlah acara penting muktamar"Kami sudah menyosialisasikan kepada peserta dan seluruh pendukung acara muktamar agar tidak merokok di kawasan pendidikan," ungkapnya.
Soal haram tidaknya rokok juga dikomentari Din Syamsuddin, ketua umum PP MuhammadiyahMenurut ida, fatwa haram rokok itu bukan keputusan final organisasiWalau fatwa haram rokok sudah dikeluarkan, hal itu sudah lama dibahasNamun, dia juga menepis pernyataan Malik bahwa fatwa tersebut merupakan pesanan.
Din menyatakan, Muhammadiyah melakukan banyak kerja sama dengan pihak asingTerutama dalam hal advokasi serta edukasi tentang bahaya tembakauKe depan, fatwa haram rokok diharapkan bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat(sep/c5/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhdi PR Maju, Aktivis HAM Resah
Redaktur : Tim Redaksi