JAKARTA -- Pengamat kepolisian Kombes (purn) Alfons Simau tidak mengingkari ada istilah "daerah basah" dan "daerah kering", yang menjadi daerah penempatan penugasan perwira polisiNamun dia mengatakan, istilah itu hanya berlaku sebelum era reformasi
BACA JUGA: Rekening Gendut Dipasok dari Daerah
Setelah reformasi, yang disusul dengan kebijakan otonomi daerah, hampir semua daerah sekarang masuk kategori "daerah basah"."Sekarang anggaran dari pusat merata di seluruh daerah, jadi peluangnya sama," ujar Alfons sIMAU dalam diskusi bertema bertema "Polisiku Ulang Tahun" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/7)
Karena peluangnya sama, Alfons mengatakan, saat ini yang paling menentukan adalah moral pimpinan polri yang ada di daerah
BACA JUGA: Kupas Substansi, Jangan Ribut Sampul Babi
Jika moralnya baik, maka dia akan mampu menahan diri untuk tidak menumpuk harta dengan cara ilegalPernyataan Alfons berkaitan dengan pendapat Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruptions Watch (ICW) Emerson Yuntho yang mengatakan bahwa para oknum petinggi polri sudah biasa mengumpulkan pundi-pundi kekayaan saat menjabat sebagai pimpinan kepolisian daerah (polda)
BACA JUGA: Muhdi PR Maju, Aktivis HAM Resah
Modusnya, menurut Emerson, para oknum petinggi polri itu "memainkan" perkara-perkara yang tergolong cukup "basah" untuk ukuran daerah."Asal muasalnya ya dari pembalakan liar, pertambangan, korupsi, saat menduduki jabatan di daerah, seperti kapolda atau pejabat tinggi setingkat kapolda," ujar Emerson dalam diskusi itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Muhammadiyah Lanjutkan Dialog Peradaban
Redaktur : Tim Redaksi