jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.
Habib Rizieq tidak hadir dengan alasan sedang masa pemulihan usai dari RS UMMI Kota Bogor, Jabar.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PA 212 Ngotot Reuni? Rizieq Shihab Tak Muncul, Moeldoko Angkat Suara
Sedang Hanif Alatas tidak hadir dengan alasan tidak jelas. Pihak kuasa hukum hanya menyebut karena satu dan lain hal.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya itu tidak mangkir.
BACA JUGA: Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan
"Kita (tim kuasa hukum) menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Aziz mengatakan, alasan Habib Rizieq tidak hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Punya SK PPPK, Membayangkan Gaji Bulanan seperti PNS
"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," tambahnya.
Meski demikian saat dikonfirmasi apakah Habib Rizieq telah menyerahkan surat dari pihak dokter, Aziz mengatakan pihaknya masih memproses surat tersebut.
"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita (tim kuasa hukum) masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," ujarnya.
Meski demikian, Aziz tidak memberikan jawaban pasti apakah Habib Rizieq akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Hanif Alatas, Kamil Pasha juga hadir menemui penyidik Kepolisian untuk mengabarkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Kami dari tim kuasa hukum Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik, kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," kata Kamil di Polda Metro Jaya, Selasa.
Terkait pemanggilan kedua, Kamil juga tidak memberikan jawaban pasti apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti kita lihat lagi ya, kan kita (kuasa hukum) juga perlu koordinasi lagi ya juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien ya," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo