PADANG - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua wanita penari striptis di Kafe FellasKedua wanita berinisial NA, 21 dan SS, 21, itu tertangkap basah sedang menari tanpa pakaian di salah satu ruang karaoke Fellas
BACA JUGA: Dipukul, Siswa Polisikan Senior
Yadrison yang memimpin penggerebekan tempat hiburan Fellas itu menyebutkan, kedua penari mengaku beralamat di kawasan Bypass Padang, dan Tanah Baroyo
BACA JUGA: Mobil Dibobol, Uang Rp 485 Juta Dilarikan
Mereka membuat surat pernyataanMenurut Yadrison, kedua perempuan itu telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Saat diperiksa di markas Satpol PP, SS mengaku dibayar mahal
BACA JUGA: Bandar Kupon Putih Ditangkap
Sekali pertunjukan tarifnya mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah untuk satu jam"Rp500 ribu itu tarif standarnya untuk satu jam,"ungkap SSMenurut NA, dia tak hanya menari di Fellas, tapi juga di tempat hiburan lain di Kota PadangNamun dia tak mau menyebutkan, tempat hiburan selain Fellas tersebut"Saya baru tiga kali diminta (di Fellas),"sebut NA yang mengaku berasal dari Agam
Sementara SS, mengaku terpaksa menari striptis karena bujukan temannya di Tanah Baroyo"Saya baru dua kaliItu pun karena dibujuk teman,"ujar SS yang mengaku sebagai warga Tanahdatar. (di/mg6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI AU Tewas Digilas Truk
Redaktur : Tim Redaksi