Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi

Selasa, 28 Mei 2024 – 14:10 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di wilayahnya, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com - BOGOR - Seorang pemilik warung, Royan (55) atau yang akrab disapa Abah Oyan, ditangkap Polresta Bogor Kota atas dugaan melakukan pencabulan terhadap 11 anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai.  Usia anak-anak yang menjadi korban pria paruh baya itu antara sembilan tahun hingga 10 tahun.

"Pelaku sudah kami tangkap. Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak

Menurut dia, aksi pencabulan terjadi pada awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku untuk jajan atau menyewa sepeda listrik.

“Anak-anak ini datang untuk membeli jajan, untuk menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA: Modus Beli Rokok, KKB Tembak Pemilik Warung, Untung Meleset

Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban.

Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan saat pelaporan dan pasca-pelaporan.

BACA JUGA: Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi

“Pesan kepada masyarakat, utamanya orang tua kalau misal anak-anaknya keluar, untuk didampingi agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan,” kata Bismo.

Pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bismo.

Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan.

Komang mengungkapkan pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya.

“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orang tuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler