Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 07:45 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - MAMUJU - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, pada Juni 2024 lalu.

BACA JUGA: 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Mamuju Tengah pada Juli 2024. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah langsung bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

BACA JUGA: WNA Afghanistan di Batam Ini Ditangkap terkait Pencabulan Anak

Setelah melakukan pengembangan kasus dan pelacakan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Kabupaten Morowali.

Operasi penangkapan ini pun berhasil dilakukan pada Selasa (22/10).

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Penangkapan AN merupakan hasil kerja sama antara Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan Polsek Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," kata Iptu Fredy, di Mamuju, Jumat (25/10).

Saat ini, AN telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Secara terpisah, Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Hengky. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler