Mencabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih Buron

Senin, 01 Februari 2021 – 21:52 WIB
Ilustrasi pencabulan. ANTARA

jpnn.com, DELI SERDANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap tiga remaja yang mencabuli wanita berusia 15 tahun. Satu tersangka lainnya masih buron.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Komisaris Polisi M Firdaus mengatakan ketiga remaja itu ialah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18). "Satu orang lagi berinisial D masih buron," katanya, Senin (1/2).

BACA JUGA: Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

Peristiwa pencabulan itu terjadi, Rabu (21/1) di rumah MAZ.

Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J (45), mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Tertangkap, Nih Tampangnya

Ayah korban yang mendapat informasi anakanya beraada di rumah MAZ, langsung menjemputnya.

Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli.

BACA JUGA: Kakek Korban Lihat Otong Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..

Ayah korban melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang.

Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku.

Dari hasil interogasi, MAZ mengakui mencabuli korban dengan cara bujuk rayu di kamar rumah tersangka ketika orang tuanya tidak berada di rumah.

Setelah itu, FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban.

MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali.

"FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," kata Firdaus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler