Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial

Kamis, 19 Agustus 2021 – 18:38 WIB
Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diketuai oleh Ahmad Yani saat melaporkan tiga orang hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku saat memutus perkara red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diketuai Ahmad Yani secara resmi melaporkan tiga orang hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim terkait sidang kasus gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY). 

Ketiganya ialah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis, Hakim Anggota Saifudin Zuhri, dan Hakim Adhoc Joko Subagyo. 

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Diperlakukan seperti Irjen Napoleon

"Kedatangan kami ke sini dalam rangka melaporkan pengaduan dan dugaan keras pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Ahmad Yani di Gedung KY, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8). 

Ahmad Yani menjelaskan legal standing terkait aduannya itu sudah dianggap memenuhi syarat. 

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

"Legal standing-nya saya kira memenuhi syarat karena dia (Irjen Napoleon Bonaparte, red) adalah yang mengalami proses pelanggaran atau yang berdampak atas pelanggaran pelaku atas kode etik perilaku hakim," kata dia. 

Ahmad Yani menegaskan kliennya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan antara kliennya dengan Tommy Sumardi terkait kasus penghapusan red notice. 

BACA JUGA: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas

Namun, dalam perjalanan persidangan pemutaran rekaman tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. 

"Di dalamnya terdapat informasi penting siapa sesungguhnya yang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra. Bahkan melibatkan nama-nama orang penting," ungkapnya. 

Ahmad Yani menyebutkan tanpa dibukanya rekaman yang dimiliki kliennya kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan. 

"Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," lanjut dia.

Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut juga dinilainya telah mengingkari hak untuk membuktikan kliennya tidak bersalah sebagaimana Pasal 37 ayat (2) UU Tipikor. 

"Untuk itu, kepada Peradilan Tertinggi Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung yang mulia dapat kiranya membuka rekaman tersebut sehingga perkara ini dapat menjadi terang benderang," tutur Ahmad Yani. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra, Ada Kaitannya dengan Duit Rp 546 M


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler