Mencatut Nama Kapolres Halmahera Timur, 2 Penipu Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Desember 2023 – 17:40 WIB
Ditreskrimum Polda Malut, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan asal Jakarta berinisial JKD (37 tahun) dan H (28) mencatut nama Kapolres Halmahera Timur (Haltim) untuk meminta uang, Sabtu (30/12/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

jpnn.com - TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara (Ditreskrimum Polda Malut) menangkap dua pelaku penipuan yang mencatut nama kapolres Halmahera Timur. Kedua pelaku itu berinisial JKD (37) dan H (28) asal Jakarta.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Malut Ajun Komisaris Besar Polisi Anjas Gautama Putra mengatakan kedua pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat Polres Haltim, yakni kapolres dan kasat reskrim, menghubungi korban melalui handphone untuk meminjam uang.

BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Kamis (26/8) lalu. Pelaku mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Haltim, menghubungi korban yang merupakan seorang pengusaha asal Halmahera Timur berinisial JW.

"Dalam pembicaraan itu, pelaku seolah-olah menjadi kapolres Haltim dan kasat reskrim Haltim untuk meminta bantuan pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 200 juta," ujarnya di Ternate, Sabtu (30/12).

BACA JUGA: Baliho Parpol Menimpa Pengendara di Jakbar, Polisi Langsung Lakukan Ini

Lalu, Anjas menambahkan korban diminta mentransfer Rp 200 juta ke rekening yang sudah diarahkan oleh para pelaku. Setelah merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Haltim.

Kemudian, penyidik reserse Haltim dan Ditreskrimum Polda Malut yang di-backup Bareskrim Polri, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan di wilayah Jakarta.

BACA JUGA: Polda Kalteng Pecat 14 Polisi Bermasalah Sepanjang 2023

"Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan anggota sindikat penipuan online yang mengatasnamakan pejabat. Pelaku mengakui telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak tahun 2019," ungkapnya.

Kedua pelaku diamankan berdasar laporan polisi LP/B/51/VII/2023/Polres Halmahera Timur/Polda Malut, tanggal 28 Agustus 2023.

Adapun peran kedua tersangka itu, yakni sebagai anggota tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan.

Selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain, yang saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah lain di Indonesia.

"Sementara pelaku penelepon (inisial M) yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu bundel rekening koran BCA, empat unit handphone, 28 buah kartu ATM Bank Mandiri, 22 buah kartu ATM BNI,13 buah kartu ATM BRI.

Kemudian, sembilan kartu ATM CIMB Niaga, empat buah kartu ATM BCA, tiga buah kartu ATM BTN, satu buah kartu ATM  BSI, satu lembar kaus biru dongker, dan satu lembar celana panjang jeans abu-abu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, yang berbunyi, "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar." (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler